Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
- 1
- 2
- »
-
Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden XenofobiaProjo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap TerbukaDunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard SkillsLSI Denny JA Gunakan Aplikasi LSI Internet Membaca Opini DigitalDukung Pendidikan Inklusif, Danamon Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Literasi KeuanganPrabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/TahunMuseum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik NasionalLe Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya
下一篇:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
- ·Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi
- ·Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi
- ·Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- ·Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual
- ·Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?
- ·Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi
- ·Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Bukan Cuma Skor IQ Tinggi, Ini 7 Ciri Orang yang Cerdas
- ·Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
- ·Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet
- ·Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- ·Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...
- ·Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
- ·Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- ·Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- ·Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- ·Pasar Soroti Potensi Investor Ambil Untung, Harga Bitcoin Rebound Hampir ke US$107.000
- ·190 Dapur Umum Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Sebaran Lokasinya
- ·Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya
- ·香港大学建筑学排名世界第几?
- ·20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- ·FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional
- ·Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- ·Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- ·Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
- ·Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
- ·Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- ·NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
- ·Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
- ·Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
- ·Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- ·10 Kebiasaan yang Bikin Panjang Umur, Dibuktikan Secara Ilmiah