Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Jumlah temuan potensi pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu formal lebih sedikit dari jumlah laporan masyarakat.
Hal ini terkonfirmasi dari data yang diambil di laman Bawaslu di mana jumlah temuan mencapai 403 buah, sedangkan laporan mencapai 865 buah.
Angka tersebut bertolak belakang dengan situasi pemilu 2019 ketika total temuan Bawaslu mencapai 18.995 temuan dan 4.506 laporan, sehingga total keduanya mencapai 23.501 buah, yang mana 20.999 laporan diregistrasi dan 2.502 yang tidak diregistrasi.
Mantan Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, temuan, sejatinya adalah hasil kerja penyelidikan dan pengawasan yang Bawaslu lakukan.
Sedangkan laporan, adalah upaya Bawaslu untuk menampung masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Pelanggaran Pemasangan Bendera Parpol yang Bikin Celaka Pasutri Lansia di Mampang
“Sangat disayangkan, Bawaslu yang saat ini memiliki kekuasaan kewenangan yang sangat kuat terhadap pelanggaran, belum bisa berjalan jujur dan adil. Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Bawaslu punya kewenangan langsung untuk menyelidiki dan mencatat temuan,” kata Abhan dalam diskusi “Efektivitas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu” di Ruang Pertemuan Jaga Pemilu, Jakarta, dalam keterangan tertulis.
“Ibarat main sepakbola, katanya, ada aturan yang sangat ketat. Sampai supporter membuat kerusuhan pun diberi sanksi. Apalagi ini pemilu yang memilih pemimpin nasional. Tinggal penegak hukumnya, Bawaslu, polisi, jaksa apakah berani melakukan penindakan,” ujar Abhan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Boy Rando Simanjuntak mengatakan, peran Polri adalah menerima hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2024 dan memprosesnya kemudian.
Saat ini ada 35 laporan pelanggaran pemilu, 75 temuan. Dari total 110 tersebut, 67 sedang berada dalam kajian, 23 kasus statusnya dihentikan dan 20 kasus diteruskan ke pengadilan. Jumlah ini masih jauh dibawah pelanggaran pemilu pada 2019 yang berjumlah 367 kasus.
Menurut Titi Anggraini pendiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat ini Bawaslu menjadi institusi dengan peran yang sangat lengkap kewenangannya sebagai buah dari UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadikan Bawaslu quasi peradilan.
Artinya, Bawaslu adalah lembaga bukan peradilan yang punya kewenangan menyerupai peradilan.
Mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan semua tahapan, penyelesaian pelanggaran pidana atau etik, sampai ke penyelesaian sengketa proses.
“Semoga Bawaslu bisa berbenah dengan cepat, sebelum kita semakin dekat dengan hari pencoblosan,” kata Titi.
BACA JUGA:Dianggap Membahayakan, Bawaslu Jakpus Rapikan APK di Senen
Potensi Pelanggaran Tertinggi: Aparat Tidak Netral
Titi menambahkan, netralitas penyelenggara pemilu selalu menjadi salah satu isu pemilihan umum atau kepala daerah yang cukup tinggi.
Pada rangkaian pemilihan kepala daerah sepanjang 2018 dan 2020, isu ini menjadi isu terbanyak dalam jumlah putusan pengadilan tindak pidana pemilu.
Sedangkan pada Pemilu 2019, isu ini menjadi isu keempat terbesar, setelah isu politik uang, mencoblos lebih dari sekali, menyebabkan suara tidak bernilai atau adanya tambahan atau pengurangan hasil suara.
“By default, birokrasi dan kepala desa itu cenderung untuk tidak netral,” kata Titi.
Titi menambahkan, tak heran jika masyarakat pun sudah menurun kepercayaannya terhadap penyelenggara pemilu.
Terbukti dari hasil survei publik Lembaga Survei Indonesia ketika bertanya siapakah yang paling berpotensi melakukan kecurangan?
“Penyelenggara pemilu termasuk pihak yang paling berpotensi melakukan kecurangan pada pemilu 2024. Ada 13,6 persen responden yang menjawab penyelenggara pemilu berpotensi curang, di bawah partai politik dan tim sukses,” kata Titi.
Terkait beberapa kasus yang sudah ditindak, Titi menyayangkan penyelesaiannya yang kurang tegas.
Misalnya terkait kasus bagi-bagi susu gratis di area car free day DKI Jakarta, walau sudah dinyatakan pelanggaran, tapi sanksi tidak ditegakkan.
Juga kasus rekaman suara di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Barat, yang cepat sekali ditutup tanpa penyelidikan mendalam.
“Jangan sampai pemilu diulang, seperti yang pernah terjadi di tingkat pilkada,” kata Titi.
-
Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa RezimIPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak ParuApakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata DokterDisorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di BelandaHarga Beras di Sejumlah Daerah Naik, Ini Langkah BapanasBareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
下一篇:Sempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi
- ·Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- ·IPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar
- ·Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
- ·Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
- ·FOTO: Deretan Busana Terbaik di SAG Awards 2024
- ·Amankah Naik Pesawat di Malam Hari?
- ·5 Cara Alami Membakar Lemak Perut, Enggak Perlu Repot
- ·IPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar
- ·Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- ·Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- ·Petugas Bandara Curi Barang
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·7 Sayuran Terbaik yang Bisa Dikonsumsi untuk Bakar Lemak Perut
- ·Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- ·Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- ·8 Cara Alami agar Terlihat Awet Muda, Bye
- ·Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·Intip Keseruan Pengunjung Emeron Hijab Hunt Festival 2024
- ·Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
- ·Bukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan Sehat
- ·Lakukan Safari Ramadan, Cak Imin Gagaskan Gerakan Desa Wisata
- ·Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024
- ·Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- ·Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana
- ·5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- ·4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
- ·Trump Siap Bertindak Sepihak Jika Tak Sepakat dengan Uni Eropa
- ·Jangan Memakai Headset Terlalu Lama, Ini 7 Bahayanya
- ·Usai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK
- ·Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran