Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
时间:2025-05-24 10:02:25 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID- Simak cara lapor diri PPG Daljab 2024 untuk tahap 2 yang perlu diketahui.
Masa tahapan lapor diri PPG Daljab (Dalam Jabatan) 2024 sendiri dijadwalkan sejak tanggal 24 hingga 31 Agustus 2024
Mahasiswa yang melaporkan diri di LPTK ini adalah mereka yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.
BACA JUGA:Contoh Jurnal Pembelajaran Sosial Emosional PPG Daljab 2024, Bahan Referensi untuk Guru
Nantinya, tim operator PPG juga akan memverifikasi dokumen lapor diri mahasiswa PPG calon guru 2024.
Lalu, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan dan dibutuhkan untuk lapor diri PPG Daljab 2024?
Melansir dari akun Instagram resminya @ppgkemendikbud, ada beberapa dokumen yang perlu diserahkan oleh mahasiswa ketika akan lapor diri, antara lain:
Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK
- Lembar Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh di aplikasi SIMPKB saat konfirmasi keadaan.
BACA JUGA:Ketahui! Cara Mengisi Laporan Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap Contoh Isiannya Bentuk PDF
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari layanan kesehatan
- Salinan ijazah yang telah dilegalisir pihak universitas
- Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisir pihak universitas
BACA JUGA:Cara Menyusun Laporan Studi Kasus PPG Daljab 2024 yang Benar, Bisa Jadi Referensi Guru-Mahasiswa!
Jadwal Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2
- Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2024: 15 sampai 18 Agustus 2024
- Penetapan Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2024: 23 Agustus 2024
- Lapor diri di LPTK: 26 sampai 31 Agustus 2024
- Matrikulasi: 27 Agustus - 4 September 2024
- Orientasi Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2024: 2 sampai 6 September 2024
- Awal Perkuliahan Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2024: 9 September 2024
上一篇: KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
下一篇: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
猜你喜欢
- 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
- ICP Melemah, Pertamina Akui Berdampak ke Bisnis Hulu
- Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok
- Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- Rayakan HUT ke
- Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
- Daftar Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia, Tak Ada RI
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI