Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
Konstitusi pada dasarnya merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi.Konstitusi secara eksklusif sebagai sebuah dokumen hukum yang berisi aturan-aturan hukum, sementara yang lain mengartikannya sebagai sebuah manifesto, pernyataan pernyataan ideal yang secara umum dikenal sebagai‘Charter of the Land’.
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan, budaya berkonstitusi tidak hanya terbatas pada rakyat, melainkan yang lebih penting adalah para pemimpin negara dan pemerintahan,dimana penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik.
Baca Juga: Prabowo Harus Dihukum
"Kehidupan politik dan hukum sehari-hari di negara-negara dimaksud memperlihatkan lebih mudah membuat sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, namun sukar menerapkannya dalam praktik penyelenggaraan negara yang tunduk pada prinsip prinsip konstitusi," katanya pada acara “Peningkatakan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia” di Bogor, Rabu (24/4/2019).
Dikatakannya bahwa inti konstitusional hukum ada tiga, yaitu yang pertama hak mengajukan judicial review(merupakan jaminan melawan tirani mayoritas). Kedua adalah hak-hak sebagai pegangan (petunjuk) bagi hakim untuk memutus perkara sesuai nilai-nilai yang mendasari sistem hukum secara keseluruhan,dan yang ketiga adalah hak-hak tertentu dikatakan tersirat oleh proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Terancam Hukuman Mati
"Konstitusionalisme politik lebih menekankan pada legalitas proses dimana hak-hak didefiniskan, dimajukan atau dibatasi melalui undang-undang dan tindakan pemerintah," ujarnya.
Perdebatan dalam penafsiran konstitusi lebih terfokus pada perdebatan antara originalism (yang seringkali disebut pula interpretivism) dengan non-originalism (yang sering disebut sebagai non-interpretivism). Perdebatan mendasar antara originalisme dengan non-originalisme terletak pada isu bagaimana undang undang dasar harus berkembang.
"Originalis berpandangan bahwa amandemen merupakan satu-satunya cara yang sah untuk evolusi undang undang dasar. Sedangkan Non-originalis berpendapat bahwa arti yang terdapat dalam undang-undang dasar tidak hanya terbatas pada apa yang dimaksudkan oleh para pembentuk, melainkan arti serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan undangundang dasar harus berkembang melalui penafsiran," katanya.
Kaum non-originalis berpendapat bahwa menafsiran undang-undang dasar, termasuk menafsirkan norma norma dan nilai-nilai yang tidak secara eksplisit dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi. Konstitusi dan konsitusionalisme tidak hanya dapat dipahami oleh sudut pandang hukum semata, oleh karena paham konsititusionalisme yang tercermin dalam konstitusi merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang berkembang di masyarakat pada masa tertentu.
"Penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik. Oleh karena itu, jika sistem politik tidak sehat, maka penegakan terhadap UUD 1945 juga sangat sulit dilakukan," pungkasnya.
-
DPR Minta Wacana Ujian Nasional 2026 Tak Bebani Siswa dan Guru Imbas Pergantian MenteriAda Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta PusatDepok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar LagiIni Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di PapuaTak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan DiniPerayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak InformasinyaKPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- ·Paspor Dicoret
- ·Kuliner Nyeleneh Mi Daging Kuah Milk Tea Boba, Tertarik Coba?
- ·2025年国外电影学院排名
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- ·Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?
- ·Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
- ·KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- ·Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Menyanyikan Lagu Natal?
- ·FOTO: Menelusuri Sudut
- ·Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- ·Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
- ·KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan
- ·7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program
- ·Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- ·Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
- ·Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- ·Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan
- ·Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- ·VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge
- ·VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
- ·7 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Jaga Tulang yang Menua
- ·Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan
- ·Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
- ·Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- ·7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- ·Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- ·Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- ·Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar
- ·Diterpa Memanasnya Trump
- ·New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
- ·Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan