Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan perubahan RUU ini penting dilakukan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).
Doli menyebut salah satu pertimbangan utama pembahasan revisi UU PMI adalah kasus penembakan terhadap WNI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
BACA JUGA:Bukti Dugaan Korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional Dibeberkan PNHI
"Karena seperti kita tahu, pada saat dulu kita kemudian sedang menggalakkan ini, ini di luar pekerja migran yang ada di Timur Tengah saja itu bisa menghasilkan sekitar 250an triliun," kata Doli, Jumat, 31 Januari 2025.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam RUU tersebut yaitu kualitas pekerja yang dikirim ke luar negeri bisa meningkat.
Nantinya, kata Doli, RUU tersebut akan mengatur profesi dengan keahlian tertentu dari WNI yang bekerja di luar negeri. Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi berketerampilan rendah (low skill).
BACA JUGA:Buruh di Bekasi Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah sampai 6,5 Persen
"Artinya tadi kan berkembang di dalam persoalan yang disampaikan oleh beberapa anggota itu. Pertama memang harus punya kapasitas. Nanti, kita bagi beberapa level ada yang high skill, ada yang low skill, gitu misalnya," ujar Doli.
Baleg DPR RI juga membahas kompetensi dari pekerja migran Indonesia nantinya. Ia menyebut pekerja migran mesti memiliki komunikasi yang baik dari segi bahasa hingga tata sikap.
"Nah, yang kedua juga adalah masalah soal bahasa ya, bahasa dan bagaimana supaya orang-orang yang kita kirim itu di tujuannya itu tidak kesulitan untuk melakukan komunikasi, dan termasuk yang ketiga juga adalah attitude ya," jelas dia.
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
Tidak hanya itu, Revisi UU P2MI ini juga akan membahas terkait aturan bagi pekerja dengan keahlian tertentu yang masuk kategori high skill.
“Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus insinyur-insinyur kita,” jelas Doli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi
- ·Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa
- ·Formula E Sukses Digelar, Denny Siregar Tetap Nyinyir: Panitianya Kayak Preman Jalanan, Arogan!
- ·5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- ·Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- ·Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- ·Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan
- ·Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
- ·Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
- ·Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- ·Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa
- ·Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- ·Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!
- ·INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ·Anjing Kabur dari Pesawat di Paris, Kini Hilang Terjebak Badai Salju
- ·Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies
- ·Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
- ·Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- ·Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini