Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru

JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan
"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.
Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.
- 1
- 2
- »
相关文章
CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris yang dilaksanakan Direktorat Jendera2025-06-16Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya, Iriana Joko Widodo mulai bermala2025-06-16Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa dirinya terbuka2025-06-16FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
JAKARTA, DISWAY.ID -Dekan Fakultas Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko membenarkan b2025-06-16Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik
JAKARTA, DISWAY.ID --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil mencapai peningkatan signif2025-06-16Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID --Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta M. Taufik Zoelkif2025-06-16
最新评论