Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
-
FOTO: Momen 'Zombie' Teror Penumpang Kereta ShinkansenFirli Bahuri Dianggap PlinBercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan KorbanLari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender PrancisDetail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 LantaiAndhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari IniHasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?
下一篇:Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
- ·Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- ·Makin Panas! Saham Global Rontok Usai China Balas Dendam atas Kebijakan Tarif Trump
- ·Ketegangan China–Taiwan Memanas, Saling Tuduh Soal Serangan Siber
- ·Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- ·Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni
- ·Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- ·Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
- ·Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- ·Lawan Efek Kebijakan Trump, Uni Eropa Bakal Rilis Aturan Baru untuk Aluminium dan Baja
- ·Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
- ·Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- ·Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
- ·Tugas TKD Prabowo
- ·Nilai China Lakukan Kesalahan Besar, Trump Bakal Turun Langsung dalam Negosiasi Tarif AS
- ·Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- ·Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- ·Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- ·Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global
- ·Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- ·Menhub Sebut Mudik H
- ·Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- ·Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
- ·OPM Ancam Tumbalkan Pilot Susi Air di Medan Perang, Meyjen Nugraha: Kita Tindak Tegas!
- ·MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
- ·Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- ·Macron Saat Bertemu Prabowo: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
- ·Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- ·FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- ·Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- ·Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?