Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi

Untuk berlibur ke luar negara, kamu harus punya dokumen pasporsebagai persyaratan wajib. Namun, untuk mengurus pengajuan dan pembuatan paspor dibutuhkan waktu.
Meski begitu, kamu sebenarnya dapat mengurus pembuatan paspor dalam sehari dan langsung jadi di Imigrasi. Tapi, kamu dipastikan perlu membayar lebih mahal.
Melansir dari laman Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, paspor berfungsi sebagai identitas diri warga negara di luar tanah air. Pihak pemerintah biasanya mengeluarkan surat ini untuk WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, paspor akan selesai pada hari yang sama. Namun, masih perlu ditambah dengan biaya administrasi pembuatan paspor 24 halaman seharga Rp350 ribu hingga Rp 650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.
Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi. Achmad Nur Saleh, menyebut dalam situs resmi imigrasi bahwa untuk mengajukan paspor versi cepat ini, pembuatannya tidak berbeda seperti hendak mengajukan pembuatan paspor prioritas.
Kamu bisa datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah/surat nikah/surat baptis.
Namun, jika kamu masih punya paspor terbitan setelah 2009 di dalam negeri, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Jadi, biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan pembuatan paspor, perlu menyiapkan dana sebear Rp1,35 juta-Rp1,65 juta.
Agar paspor bisa selesai dalam kurang dari satu hari, kamu amat disarankan datang ke kantor imigrasi lebih awal alias pagi-pagi. Jika terlalu siang, dikhawatirkan paspor baru siap keesokan harinya.
(dhs/wiw)相关文章
Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
Jakarta, CNN Indonesia-- Tuvalu akhirnya memiliki Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di negara mereka. Sel2025-05-25Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus remaja 15 tahun dipaksa jadi pekerja sek2025-05-25- SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta, Rabu (21/9/2022). Tercatat ada tambah2025-05-25
Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal s2025-05-25- Daftar Isi 1. Ibu hamil2025-05-25
Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
Warta Ekonomi, Jakarta - Masyarakat yang bertempat tinggal di sentra pengembangan kopi arabika Ijen,2025-05-25
最新评论