Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya yang seronok.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di menjelaskan Kimi melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu," ujar Ferdinandus.
Baca Juga: Garuda Minta YouTubers Rius Review yang Jelek-Jelek
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastoryyang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
-
Pasutri Berantem Sampai Bakar Angkot!Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya PendaftaranPendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang TangguhEmiten Properti AguanCara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng ShuiAS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama IniKampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat RakyatRakun TibaAwas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
下一篇:Polisi Yakin Akan P21
- ·Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
- ·Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·Kasus Hoax Sarumpaet Segera Disidangkan, Berapa Personel Polisi yang Akan Diturunkan?
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·IDEC 2025 Digelar 14
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- ·Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen
- ·2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- ·FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- ·Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- ·INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- ·Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
- ·Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·Petugas Bandara Tewas Tertabrak Pesawat di Hong Kong
- ·Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 2024
- ·Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
- ·Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- ·Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- ·Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?