会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober!

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

时间:2025-06-08 22:16:36 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:399次

JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. 

"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?
  • Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
  • Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
  • Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
  • HUT TNI ke
  • Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
  • Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
  • Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
推荐内容
  • Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing
  • Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
  • Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
  • Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
  • Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
  • Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi