Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
Tuduhan yang menyebutkan bahwa kebijakan peningkatan tarif Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen impor seperti POY (partially oriented yarn) dan DTY (draw textured yarn) dapat mengganggu persaingan usaha adalah pandangan yang keliru.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan kebijakan BMAD merupakan bentuk koreksi terhadap praktik perdagangan tidak adil di mana banyak impor ilegal masuk ke dalam negeri sehingga selama ini melemahkan industri tekstil nasional.
"BMAD ini bukan bentuk proteksi yang semata-mata melindungi dari persaingan, tapi langkah penting untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan. Produk impor yang terbukti melakukan dumping telah merusak struktur harga di pasar domestik, mematikan pabrik-pabrik tekstil hulu, dan menurunkan daya saing industri dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Anggawira menambahkan bahwa sejak maraknya dumping, industri hulu tekstil mengalami stagnasi dan penurunan tajam. Banyak pabrik tutup atau mengurangi kapasitas produksinya yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya pengangguran di sektor manufaktur tekstil.
Perlu diketahui, dumping merupakan praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada di pasar domestiknya, sering kali di bawah biaya produksi untuk menguasai pasar secara tidak wajar.
Dalam konteks ini, produk POY dan DTY asal luar negeri yang dijual dengan harga dumping telah menghancurkan ekosistem industri benang dalam negeri. Akibatnya, banyak produsen lokal gulung tikar karena tidak mampu bersaing dari sisi harga, bukan karena kualitas atau efisiensi.
Indonesia saat ini adalah salah satu dari sedikit negara, selain India dan China, yang memiliki rantai pasok tekstil yang terintegrasi, dari produksi kapas, benang, kain, hingga garmen. Ini adalah keunggulan strategis, untuk itu, melindungi industri hulu dari praktik perdagangan curang adalah langkah awal untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional secara keseluruhan.
"Kalau kita biarkan terus seperti ini maka bukan hanya industri hulu yang mati, tapi juga ketergantungan impor bahan baku akan semakin tinggi. Padahal, Indonesia punya potensi besar untuk menjadi pemain utama industri tekstil dunia karena memiliki rantai pasok yang lengkap," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kebijakan BMAD berpotensi mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri tekstil hilir. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengkhawatirkan gangguan pada pasokan bahan baku yang dikhawatirkan bisa menyebabkan penutupan pabrik di sektor hilir.
Menanggapi kekhawatiran Kadin bahwa kebijakan ini akan mengganggu pasokan bahan baku bagi sektor hilir, Anggawira menilai pernyataan itu perlu dikaji ulang secara objektif. Ia menyatakan bahwa industri hulu yang kuat justru akan menciptakan stabilitas pasokan jangka panjang bagi industri hilir.
"Selama ini industri hilir tergantung pada bahan baku impor yang tidak stabil, baik dari sisi harga maupun waktu pengiriman. Jika industri hulu dalam negeri kembali bergairah dan mampu memenuhi permintaan domestik maka justru akan tercipta pasokan yang lebih aman dan harga yang lebih terkontrol," kata Anggawira.
Selain itu, kebijakan BMAD juga akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Kebangkitan industri hulu diperkirakan akan menyerap kembali ribuan tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK, yang berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi regional, terutama di sentra industri tekstil seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tak hanya itu, sektor energi juga akan mendapatkan manfaat, dengan banyaknya pabrik tekstil hulu yang selama ini tutup akibat dumping adalah konsumen listrik besar dari PLN. Jadi, jika kembali kembali beroperasi, maka permintaan listrik akan meningkat dan membantu menyerap oversupply yang selama ini menjadi beban PLN.
Namun demikian, Anggawira juga mengingatkan bahwa perlindungan melalui BMAD harus disertai dengan komitmen dari pelaku industri untuk melakukan transformasi. Industri hulu tidak boleh terbuai dengan kenyamanan proteksi tarif.
"Kami dari HIPMI mendukung penuh kebijakan BMAD ini, dengan catatan bahwa perlindungan ini harus dibarengi dengan peningkatan efisiensi, modernisasi teknologi, dan hilirisasi industri. Pemerintah juga perlu mendorong transfer teknologi dan pelatihan tenaga kerja agar sektor ini benar-benar menjadi penggerak industrialisasi nasional," pungkasnya.
-
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies BaswedanBeredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan PengacaraLama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan BugarVIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia BaruSecercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THRProses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan DamaiMengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK ApresiasiIkuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
下一篇:Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- ·3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- ·9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
- ·Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- ·Viral Gua Safarwadi di Tasikmalaya Disebut Menuju Mekkah, Ini Faktanya
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- ·Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
- ·Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- ·Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- ·Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- ·Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- ·VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- ·Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
- ·Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan