Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan GempaFOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus YerusalemLebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang UtamaBYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi XpanderPrabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama BaikFOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai DaerahSebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem TekstilApa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
下一篇:Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Ivanka Tampil Elegan dengan Setelan Hijau Dior di Pelantikan Trump
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Daftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih Hati
- ·Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·Menurut Sains, Ini Olahraga Paling Efektif untuk Mengecilkan Perut
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Syukuran HUT ke
- ·Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- ·Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- ·Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- ·FOTO: Serunya Berburu Kacamata Murah nan Kece di Pasar Senen
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan