Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
-
Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan IniMabuk, Pria India Buang Air ke Arah Penumpang Lain di PesawatMengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor DilakukanIstana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden MacronTragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di KorselSyarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIMApakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?Cara Menurunkan Berat Badan Setelah LebaranIndonesia Peringkat keSaran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
下一篇:Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- ·Banjir Semarang Rendam Rel Kereta, 14 Perjalanan ke Jalur Selatan Nyaris Lumpuh
- ·Otot Kuat dan Anti
- ·Erick Thohir dan Sri Mulyani Dinilai Jadi Menteri Prabowo yang Paling Bekerja dan Paling Populer!
- ·7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
- ·Tonic Immobility, Reaksi yang Sering Dialami Korban Kekerasan Seksual
- ·Otot Kuat dan Anti
- ·Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand
- ·Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- ·Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- ·JK Tegaskan Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah: Diatur Orang
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·Empat Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang MK Pekan Ini, Ada Sri Mulyani hingga Risma
- ·Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- ·Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- ·Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- ·Viral Kamar Lembap dan Pengharum Ruangan Picu Pneumonia, Benarkah?
- ·Deretan Manfaat Daun Kelor
- ·Masuk Jawa Tengah, Polda Jateng Bakal Kawal Pemudik Sepeda Motor, Mulai Brebes Hingga Rembang
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?
- ·Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- ·Bareskrim Polri Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
- ·Puji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak Filosofi
- ·Niat Puasa Ganti Ramadan
- ·Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
- ·Banjir Semarang Rendam Rel Kereta, 14 Perjalanan ke Jalur Selatan Nyaris Lumpuh
- ·KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
- ·Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- ·Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- ·JK Tegaskan Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah: Diatur Orang
- ·KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
- ·Dipimpin Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Tuntutan Demo di Depan KPU
- ·Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
- ·PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024