Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
时间:2025-05-24 13:41:20 出处:热点阅读(143)
Belum lama ini muncul usulan penggunaan dana zakat sebagai bantuan pembiayaan program makan bergizi gratis(MBG), yang disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.
Ia mengajak sejumlah lembaga zakat di Indonesia, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga ormas-ormas Islam untuk memperhitungkan skema penggunaan zakat demi membantu salah satu program prioritas milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Terkait usulan itu, sebenarnya bagaimana sebaiknya dana zakat digunakan? Apakah dalam Islam dana zakat bisa dipakai untuk program pemerintah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kata dia, pihak yang berhak menerima zakat hanyalah muslim. Sementara penerima makan bergizi gratis bukan hanya muslim, tapi semua agama.
Makanya, jika anggaran MBG terpaksa harus menggunakan dana Baznas, memang bisa dilakukan. Tapi hukumnya bukan lagi zakat, melainkan infak dan sedekah karena sifatnya harus sukarela.
"Hanya orang muslim saja (yang berhak menerima) kalau zakat itu. Tapi kalau infak shadaqah itu boleh, karena itu sunnah saja mau diberikan kepada siapa pun. Kepada orang yang mampu juga boleh, kepada orang yang beda agama juga boleh peruntukannya," kata dia.
Samsul sendiri berpendapat program MBG dari pemerintah harusnya sudah dianggarkan oleh APBN. Begitu pula dengan Baznas yang memiliki program-program prioritas sendiri,
"Jadi, mestinya ya dikomunikasikan. Kalau misalnya pemerintah ada kekurangan, lalu harus dibutuhkan (bantuan) dari Baznas, ya diambil uang infak dan shadaqah, bukan dari zakatnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Dia khawatir, pendanaan program MBG dari dana zakat malah menimbulkan masalah. Menurutnya, antara program pemerintah dan program pokok yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tidak boleh dicampuradukkan. Selain itu, perlu ada transparansi penggunaan dana jika nantinya usulan penggunaan dana Baznas direalisasikan.
"Program-program pemerintah yang memang itu program janji-janji kampanye itu harus dihindarkan dari program-program pokok yang memang sudah dirancang oleh lembaga-lembaga, termasuk lembaga Baznas itu sendiri," terangnya.
(aur/tis, wiw)上一篇: Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung
下一篇: 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
猜你喜欢
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
- 7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan
- 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
- OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK