Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
-
13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video TerangNissan Lakukan Efesiensi BesarKetahuan Banting KoperAda Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak SelengkapnyaJIS Banjir Kritikan hingga Bikin Trauma, PSI: Masalah Ini adalah Peninggalan Anies Baswedan...Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan OrmasnyaPrabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah美国艺术留学费用有哪些?Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
下一篇:Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional
- ·Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional
- ·Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- ·Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
- ·Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- ·Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- ·Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- ·5 Kebiasaan Pemicu Kolesterol Tinggi, Awas yang Ke Mana
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- ·Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- ·Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
- ·Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000
- ·Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- ·Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·2025马来西亚艺术类大学排名
- ·Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan
- ·Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·2025qs世界大学艺术类排名
- ·Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke