Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif

JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID --Sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Penerbitan Permen ini pun juga turut disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, penerbitan Permen ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
BACA JUGA:DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Disebut-sebut Terima Jatah dari Pengamanan Situs Judol Sebesar 50 Persen
“Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos,” tutur Carmelita kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Dalam hal ini, Carmelita juga menyoroti tantangan logistik kompleks yang masih dihadapi oleh pengusaha UMKM di Indonesia, terutama bagi pengusaha yang bergerak di sektor e-commerce.
Dalam hal ini dirinya mencontohkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (Y-o-Y).
Namun, pertumbuhan tersebut masih terbilang tidak merata.
BACA JUGA:Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
Oleh karena itulah, dirinya optimis bahwa Permen ini dapat menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.
“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid juga turut menambahkan bahwa Permen ini juga dilengkapi dengan kerangka monitoring yang transparan untuk menjamin kesetaraan antar pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
- 1
- 2
- »
相关文章
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan, tidak ada surat suara pe2025-05-25Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
Warta Ekonomi, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini prose2025-05-25Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat tradin2025-05-25Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua pihak tidak salah paham2025-05-25Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan K2025-05-25Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
Warta Ekonomi, Jakarta - Kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Eropa menuai banyak sekali2025-05-25
最新评论