Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya

JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan kebijakan baru untuk mahasiswa yang mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mewajibkan kerja paruh waktu di almamater.
Hal ini terungkap setelah pihak kampus mengirim surel (email) kepada sekitar 5.500 mahasiswa dengan melampirkan formulir wajib kerja paruh waktu sebagai bentuk timbal balik dari program beasiswa UKT.
Pada audiensi KM ITB dengan Direktur Pendidikan ITB Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto, Rabu, 25 September 2024 kemarin, kampus menegaskan bahwa formulir tersebut memberikan opsi untuk menolak kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Viral! ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan
Namun demikian, terdapat keterangan apabila menolak, keringanan UKT akan dievaluasi dan/atau dihentikan di semester berikutnya sehingga dinilai terdapat unsur pemaksaan.
Diketahui, jumlah jam kerja maksimal 2 jam per minggu dan jenis pekerjaan dapat berupa asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di Fakultas/Sekolah atau Program Studi atau Laboratorium atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM), dan membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.
BACA JUGA:Sumber Gempa Bukan Cuma Megathrust, Pakar ITB Beberkan Fakta
Dalam menjalankan kebijakan ini, Dirdik ITB akan mempertimbangkan jumlah SKS, IPK, dan kemungkinan mahasiswa tertinggal dalam beberapa mata kuliah.
Di samping itu, wajib kerja paruh waktu mahasiwa ITB ini juga sebagai bentuk pendidikan karakter sehingga mahasiswa memberikan kontribusi kepada kampus yang telah memberikan bantuan.
"Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikar timbal balik ke ITB," ungkap Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida dalam keterangan resmi, 25 September 2024.
BACA JUGA:Hadiri ITB Charity Run, Sandiaga Uno Sebut TMII Cocok untuk Event Lari
Oleh karena itu, pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan tersebut merupakn moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB.
Dalam hal ini, pihaknya ingin membentuk karakter mahasiswa untuk menghargai bantuan orang lain yang memberikan kesetaraan terhadap mahasiswa lain yang tidak mendapatkan keringanan UKT.
"Pihak (kampus) menekankan agar mahasiswa ITB tidak berpikir seperti penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang menurutnya memiliki tingkatan lebih rendah," tambahnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunak2025-06-16IPW Tak Masalah Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri: Polda Metro Memiliki Bukti yang Cukup
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan Ke2025-06-16Total 12 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Penuhi Panggilan Ditreskrimsus PMJ
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebanyak 12 talent rumah produksi film dewasa atau yang diduga buat konten video2025-06-16Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
Warta Ekonomi, Jakarta - Prof Suteki angkat bicara soal kasus pengeroyokan yang dialami Ade Armando.2025-06-16Ini Dia Perusahaan yang Sahamnya Dikuasai Mas Novanto
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengungkapkan seju2025-06-16Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
JAKARTA, DISWAY.ID -Bansos PKH telah disalurkan sejak awal bulan September 2023, tetapi belum semua2025-06-16
最新评论