- Warta Ekonomi,quickq安卓版下载地址 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 16踩: 78
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-25 09:35:02
相关文章
- Anies Tiba
- Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Jepang Bakal 'Istimewakan' Stasiun Pengisian Mobil Listrik Tesla
- Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
评论专区