Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
(责任编辑:休闲)
- ·Eka Hospital Gelar 'Health Talk' soal Diabetes dan Pneumonia
- ·FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- ·Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa
- ·Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- ·Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
- ·Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet
- ·Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- ·Banyak Pasien Cacar Monyet di Indonesia Positif HIV
- ·Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- ·Penjualan G
- ·Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- ·Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- ·Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- ·3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- ·Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan
- ·Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- ·Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- ·PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen
- ·Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon