Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie selaku saksi pelapor yang merasa namanya dicatut dalam perkara korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Pekan ini beliau akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut Martinus, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus ini. "Ini bagian kerja sama, koordinasi antarlembaga penegak hukum," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (10/3), mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi perkara korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
"Ini 'kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya, janganlah dulu disebut orangnya. Ini 'kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. 'Kan jelas, ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina," kata Marzuki di Kantor Bareskrim, Jakarta beberpa waktu lalu.
Marzuki menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ia pun meminta agar publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek? Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya jaga marwah jabatan tersebut dengan bekerja baik, jujur, amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Pihaknya meminta KPK untuk membuktikan kebenaran aliran dana dari Andi Narogong kepada dirinya.
"Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie," ujarnya.
Menurutnya pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana kasus korupsi e-KTP, sangat merugikan dirinya.
Laporan Marzuki teregister dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar. (Ant)
-
Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?NYALANG: Cahaya Suci Berpendar SemestaStudi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang UmurHobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari DisabilitasAnies akan Ciptakan Daycare di Kantor Hingga Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi SuamiSoal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!Keutamaan dan Hikmah 10 Hari Kedua RamadanSoal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKINama KA Turangga Diambil dari Kuda Tunggangan Para Bangsawan Jawa
下一篇:Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
- ·Menurut Sains, Liburan dengan Kapal Pesiar Baik untuk Kesehatan
- ·Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- ·Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- ·Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah
- ·5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- ·Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- ·7 Manfaat Timun Suri, Buah Segar yang Wajib Ada di Bulan Ramadan
- ·Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- ·Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- ·Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- ·Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah
- ·Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- ·Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- ·Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- ·VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- ·Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- ·Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- ·Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
- ·Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...
- ·Anies Baswedan Targetkan Suara di Banten Menang Besar
- ·Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- ·Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- ·Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- ·Negara Eropa Destinasi Petualangan Terbaik Dunia, Paspor RI Bebas Visa
- ·VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge
- ·Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah
- ·Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- ·Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- ·Kasus Covid
- ·Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- ·Keutamaan dan Hikmah 10 Hari Kedua Ramadan
- ·Baru Dibuka untuk Turis, Wisata Korea Utara Mendadak Ditutup Lagi
- ·Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- ·OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari