Kebijakan Minyak Goreng Tak Konsisten, Ini Ancamannya
Kasus minyak goreng memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H melihat pasal yang didakwakan bukan lah pasal sembarangan, jika melihat sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Melihat dari sisi sanksinya tentu sangat berat karena para terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun," kata Hotman.
Menurut Hotman, kasus minyak goreng ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
"Penyediaan minyak goreng dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan Keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS. Namun, belum berselang lama, pada 18 Januari 2022 Mendag mengeluarkan Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS," kata Hotman.
Yang menjadi persoalan, menurut Hotman, Permendag No. 01 tahun 2022 dan Permendag No. 03 Tahun 2022 belum dapat dilaksanakan secara baik, namun pada tanggal 22 April 2022, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, dimana pelarangan ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022.
Tindak lanjut dari pelarangan ekspor yaitu melalui Permendag RI No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Paln Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Alasan utama larangan ekspor adalah untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Meski Permendag ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap diperbolehkan ekspor," jelasnya.
Namun, pada tanggal 27 April 2022, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 23 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang Yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO. Dan disusul kemudian, tanggal 23 Mei 2022 Mendag mengeluarkan lagi Permendag Nomor 33 Tahun 2022 Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
“Alasan dikeluarkannya Permendag untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, sebenarnya, bahan baku minyak goreng tidak menjadi masalah dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng, jika Pemerintah dapat melakukan tata kelola industry minyak goreng dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku dengan kapasitas produksi minyak goreng itu sendiri.
Masalahnya, negara tidak mempunyai pabrik minyak goreng dan distribusi minyak goreng juga tidak terkelola oleh negara.
“Ya tentu dampaknya besar, meskipun tersedia bahan baku untuk diolah namun pemerintah tidak siap untyuk mengolahnya. Pada akhirnya pemerintah akan meminta pihak lain untuk memproduksi minyak goreng,” katanya.
Proses produksi minyak goreng tentunya memerlukan waktu yang cukup, karena harus mempersiapkan pabrik yang memproduksi minyak goreng dengan harga yang dipatok oleh pemerintah.
Pabrik minyak goreng tentunya memerlukan perubahan-perubahan spesifikasi tertentu agar dapat memproduksi minyak goreng sesuai spek tertentu.
“Proses persiapan ini tentunya tidak mudah, disaat harga CPO dan turunannya nilai pasarnya sangat tinggi. Begitu juga harga minyak goreng akan terpengaruh dengan harga pasar yang tinggi. Pabrik minyak goreng di dalam negeri kesulitan dalam memperoleh CPO murah untuk diolah menjadi minyak goreng dengan harga yang ditetapkan dengan HET oleh pemerintah,” jelas Hotman.
Peraturan atau Permendag yang selalu berubah dalam waktu yang pendek mengakibatkan tata kelola minyak goreng dan program pemerintah tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Pemerintah akhirnya memberikan BLT minyak goreng untuk rakyat yang berujung dengan tuduhan korupsi.
-
PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat BicaraBerkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 PersenCak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis KonstitusiTantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program IniSering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat DaringBPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKNOJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi AsuransiMa'ruf Amin Sebut Tak Ada Masalah Dewan Syuro di PKB Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis VuittonBegini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
下一篇:Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
- ·伯克利音乐学院截止日期及面试指南!
- ·BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- ·Keunggulan Beras Lokal, Tak Kalah dengan Impor
- ·Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
- ·Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan
- ·11 Destinasi Terbaik untuk Dikunjungi di Januari, Tak Ada Indonesia
- ·Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- ·Pekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank
- ·Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura
- ·Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- ·Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 2024
- ·11 Destinasi Terbaik untuk Dikunjungi di Januari, Tak Ada Indonesia
- ·VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW
- ·BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru
- ·Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
- ·Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- ·Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- ·Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- ·Terus Ekspansi, QJMotor Bangun Pabrik Perakitan di Bekasi
- ·Produsen Kacang Milik Gunawan Tjokro (GUNA) Tebar Dividen Tunai Rp17,95 Miliar, Cair Tanggal Segini!
- ·Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- ·Pekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...
- ·Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al
- ·OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
- ·Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas
- ·BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru
- ·Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
- ·Rayakan HUT ke
- ·BSSN RI Bersama OIKN Bersinergi Amankan Upacara HUT RI di IKN dari Serangan Siber
- ·BPIP Minta Maaf Soal Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pastikan Kembali Berjilbab Saat Upacara di IKN
- ·日本电影大学选哪所比较好?
- ·Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas