Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
相关文章
Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
Daftar Isi Kapan waktu yang baik untuk makan pepaya?2025-05-25IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampak masih mencetak rapor hijau pada p2025-05-25Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra W2025-05-25Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan faktor kunci keberha2025-05-25Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku bingung dengan masyarakat luas2025-05-25Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
Jakarta, CNN Indonesia-- Khao Kheow Open Zoo di Provinsi Chonburi, Thailand, mendaftarkan hak cipta2025-05-25
最新评论