Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
(责任编辑:综合)
Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
Geramnya Wakil Ketua TPN Ganjar
Tanggapi Pernyataan Ketua DPC Gerindra Jaktim Soal Anies, Legislator: Caper dan Gak Jelas!
FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara
Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- 7 Buah Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bikin Daya Ingat Kuat Anti
- Harga Referensi CPO Melemah sedangkan Biji Kakao Menguat
- Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
- Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- 7 Buah Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bikin Daya Ingat Kuat Anti
- Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
- Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG
-
Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
Jakarta, CNN Indonesia-- Rutin mengganti celana dalamadalah salah satu bentuk menjaga kesehatan orga ...[详细]
-
Harmoni Warna, Sambut Tradisi Idul Fitri dan Halal Bihalal dengan Ceri
Jakarta, CNN Indonesia-- Lebaran menjadi momen penting setelah sebulan penuh puasa. Salah satu tradi ...[详细]
-
Semakin Banyak Negara Peringatkan Warganya Tak Liburan ke AS
Jakarta, CNN Indonesia-- Di tengah tindakan keras imigrasi pemerintahan Presiden Donald Trump dan pe ...[详细]
-
VIDEO: Trailer '40 Tahun Perjalanan Mengusahakan Pertolongan Ilahi'
Jakarta, CNN Indonesia-- "Sebelum ada Putri, sebelum ada Wardah, sebelum ada Para ...[详细]
-
3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
Daftar Isi 1. Resep nasi goreng pedas tanpa kecap ...[详细]
-
Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing
Jakarta, CNN Indonesia-- Dian menatap cangkirdi tangannya. Cairan putihdengan aromakhas itu mengepul ...[详细]
-
Wagub DKI Amini Pernyataan Jokowi Soal PPKM Tak Efektif
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan hal senada dengan P ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Jamaah Apartemen Bassura City menghidupkan 10 malam tera ...[详细]
-
Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada berbagai aturan makan si kecil yang perlu diperhatikan, utamanya di mas ...[详细]
-
NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
Jakarta, CNN Indonesia-- Foto pilihan CNN Indonesia pekan ini menampilkan perayaa ...[详细]
Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- Makan Ketupat Hidangan Lebaran Bikin Sembelit? Ini Cara Mengatasinya
- Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
- 7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- Wagub DKI Amini Pernyataan Jokowi Soal PPKM Tak Efektif
- Siskaeee Kembali Ajukan Test Kejiwaan, Padahal Sudah Dinyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa