Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islammemandang vasektomi?
Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.
Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.
Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.
Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.
Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.
Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.
"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.
Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)
![]() |
Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.
Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.
Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Lihat Juga :![]() |
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
-
Janji Prabowo Maju Jadi Presiden 2024, Singgung Program Kartu Pro Rakyat JokowiPORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung InternasionalWow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 PengacaraAdvokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim PolriKisah Lucu Salah Naik Pesawat, Mau ke Oakland Malah Tiba di AucklandFOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo SingkawangJanji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang SalahTemukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna SarumpaetBTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RIAnies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
下一篇:Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang
- ·Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China
- ·Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
- ·5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- ·Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- ·Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- ·Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- ·Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- ·Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- ·Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- ·Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- ·FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·Jangan Anggap Sepele, Gigi Berlubang Ternyata Bisa Mematikan
- ·Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- ·Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- ·KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
- ·Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag
- ·Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- ·5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- ·Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- ·Hari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJ
- ·Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- ·Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- ·DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- ·Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- ·Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- ·Industri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian Nasional
- ·Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- ·Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- ·Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E
- ·Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
- ·5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- ·Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
- ·Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- ·Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
- ·Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara